Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk 7 Wisatawan Pemalsu Surat Hasil Pemeriksaan Swab Test Covid 19

Jajaran Polres Pel Tanjung Priok Memperlihatkan Barang Bukti(ist)

Jakarta,Dekannews-Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk 7 pelaku pemalsuan surat hasil pemeriksaan swab test covid 19.

Ketujuh pelaku tersebut ditangkap di Di dermaga Kali Adem Muara Angke, saat hendak berwisata ke Pulau Panggang Kepulauan Seribu pada Rabu (19/5).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Prok AKBP Putu Kholis Aryana kepada media Jumat (21/5) mengatakan, penangkapan para pelaku terjadi saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama stake holder lainnya pada Selasa (19/5), melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan terhadap calon penumpang baik wisatawan maupun warga yang akan berangkat ke Kepulauan Seribu.

Saat pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 7 orang wisatawan diantaranya JA, MRL, NA, MR, HK, SM, dan SD yang masing - masing kedapatan membawa surat keterangan hasil pemeriksaan swab test antigen covid 19 dengan hasil negatif yang diduga palsu.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui surat keterangan palsu tersebut dibuat oleh JA, yang dibuat dengan cara melakukan scan, kemudian diedit diprint dengan tinta warna.

"Adapun bahan awal surat tersebut, didapat dari JA dari hasil pemeriksaan pada bulan Mei 2021. Sebelumnya JA melakukan pemeriksaan swab test covid 19 di Apotik Royal. Kemudian JA membuat surat keterangan tersebut sebanyak 7 lembar dengan mengedit masing - masing nama temannya,"jelas Kapolres.

Atas perbuatan tersebut menurut Kapolres, selain menimbulkan kerugian materi, juga dapat menimbulkan bahaya bagi penularan dan penyebaran wabah covid 19 ditengah masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka JA dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP sebagai pembuat surat palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, sedangkan ke enam pelaku lainnya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 sebagai orang - orang yang menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.(tfk)